Waktu

CONTOH ANGGARAN DASAR OSIS  

Minggu, 25 Januari 2009

Anggaran Dasar OSIS
SLTP Negeri 4 Limboto
BAB I
NAMA, WAKTU, DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 1
Organisasi ini bernama Organisasi Siswa Intrasekolah SLTP Negeri 4 Limboto yang selanjutnya disingkat OSIS SLTPN 4 Limboto.

Pasal 2
Organisasi ini didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan.

Pasal 3
Organisasi ini berkedudukan di SLTP Negeri 4 Limboto, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo.

BAB II
ASAS, TUJUAN, DAN SIFAT

Pasal 4
Organisasi ini berasaskan Pancasila.

Pasal 5
Organisasi ini bertujuan untuk mempersiapkan siswa sebagai kader penerus cita-cita perjuangan bangsa dan sumber insasi pembangunan nasional guna:
a. meningkatkan keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan budi pekerti luhur;
b. meningkatkan pengetahuan dan keterampilan;
c. meningkatkan kesehatan jasmani dan rohani;
d. memantapkan kepribadian dan kemandirian; dan
e. mempertebal rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.

Pasal 6
(1) Organisasi ini bersifat intrasekolah, dan merupakan satu-satunya organisasi siswa yang sah di sekolah sebagai wadah siswa untuk berorganisasi dan menampung seluruh kegiatan siswa, serta tidak ada hubungan organisatoris dengan OSIS di sekolah lain, dan/ atau tidak menjadi bagian dari organisasi lain di luar sekolah;

(2) Organisasi ini hanya berhak mewakili siswa dari SLTP Negeri 4 Limboto, Kabupaten Gorontalo.

BAB III
KEANGGOTAAN DAN KEUANGAN

Pasal 7
(1) Anggota organisasi ini secara otomatis adalah siswa yang masih aktif belajar di SLTP Negeri 4 Limboto;
(2) Anggota organisasi ini tidak memerlukan kartu anggota;
(3) Keanggotaan berakhir apabila siswa yang bersangkutan tidak menjadi siswa SLTP Negeri 4 Limboto, atau meninggal dunia.

Pasal 8
Keuangan organisasi ini diperoleh dari dana yang disediakan oleh sekolah, sumbangan lain yang tidak mengikat, serta usaha lain yang sah.

BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA

Pasal 9
(1) Setiap anggota mempunyai hak:
a. mendapat perlakuan yang sama sesuai dengan bakat, minat, serta kemampuannya;
b. memilih dan dipilih sebagai perwakilan kelas atau pengurus; dan
c. berbicara secara liasa, tertulis, atau tidak tertulis.

(2) Setiap anggota berkewajiban untuk:
a. memelihara nama baik dan kehormatan sekolah;
b. mematuhi peraturan dan tata tertib sekolah;
c. menghormati tenaga kependidikan;
d. memelihara sarana dan prasarana, keamanan, kebersihan, ketertiban, keindahan, kerindangan, dan kekeluargaan (6K) di sekolah.

BAB V
PERANGKAT OSIS

Pasal 10
(1) Perangkat OSIS terdiri atas:
a. Pembina OSIS;
b. Musyawarat Perwakilan Kelas (MPK); dan
c. Pengurus OSIS.

(2) Pembina OSIS terdiri atas:
a. Kepala Sekolah/ Wakil Kepala Sekolah sebagai Ketua/Wakil Ketua;
b. Guru sebagai anggota, sedikitnya 5 (lima) orang, diatur secara bergantian setiap tahun pelajaran.

(3) Musyawarat Perwakilan Kelas (MPK) terdiri atas:
a. Wakil dari setiap kelas yang ada di sekolah;
b. Setiap kelas diwakili oleh dua orang siswa.

(4) Pengrus OSIS terdiri atas:
a. Ketua,
b. Wakil Ketua I,
c. Wakil Ketua II,
d. Sekretaris,
e. Wakil Sekretaris I,
f. wakil Sekretaris II,
g. Bendahara,
h. Wakil Bendahara, dan
8 (delapan) Seksi atau Sekretariat Bidang, sebagai berikut.
(1) Seksi I: Ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
(2) Seksi II: Kehidupan Berbangsa dan Bernegara;
(3) Seksi III: Pendidikan Pendahuluan Bela Negara;
(4) Seksi IV: Kepribadian dan Budi Pekerti Luhur;
(5) Seksi V: Berorganisasi, Pendidikan Politik, dan Kepemimpinan;
(6) Seksi VI: Keterampilan dan Kewiraswastaan;
(7) Seksi VII: Persepsi, Apresiasi, dan Kreasi Seni; dan
(8) Seksi VII: Kesegaran Jasmani dan Daya Kreasi.

BAB VI
MASA JABATAN

Pasal 11
Masa jabatan anggota Musyarawat Perwakilan Kelas (MPK) dan Pengurus OSIS adalah satu tahun, dimulai sejak awal tahun pelajaran dan berakhir pada akhir tahun pelajaran.

BAB VII
PENUTUP

Pasal 12
(1) Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar OSIS (AD-OSIS) SLTP Negeri 4 Limboto ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART), atau peraturan lain yang sah.

(2) Anggarn Rumah Tangga mengatur lebih rinci hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar.

(3) Anggaran Rumah Tangga disusun oleh sekolah, berdasarkan Anggaran Dasar.


ASAS, TUJUAN, DAN SIFAT

Pasal 4
Organisasi ini berasaskan Pancasila.

Pasal 5
Organisasi ini bertujuan untuk mempersiapkan siswa sebagai kader penerus cita-cita perjuangan bangsa dan sumber insasi pembangunan nasional guna:
a. meningkatkan keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan budi pekerti luhur;
b. meningkatkan pengetahuan dan keterampilan;
c. meningkatkan kesehatan jasmani dan rohani;
d. memantapkan kepribadian dan kemandirian; dan
e. mempertebal rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.

Pasal 6
(1) Organisasi ini bersifat intrasekolah, dan merupakan satu-satunya organisasi siswa yang sah di sekolah sebagai wadah siswa untuk berorganisasi dan menampung seluruh kegiatan siswa, serta tidak ada hubungan organisatoris dengan OSIS di sekolah lain, dan/ atau tidak menjadi bagian dari organisasi lain di luar sekolah;

(2) Organisasi ini hanya berhak mewakili siswa dari SLTP Negeri 4 Limboto, Kabupaten Gorontalo.

BAB III
KEANGGOTAAN DAN KEUANGAN

Pasal 7
(1) Anggota organisasi ini secara otomatis adalah siswa yang masih aktif belajar di SLTP Negeri 4 Limboto;
(2) Anggota organisasi ini tidak memerlukan kartu anggota;
(3) Keanggotaan berakhir apabila siswa yang bersangkutan tidak menjadi siswa SLTP Negeri 4 Limboto, atau meninggal dunia.

Pasal 8
Keuangan organisasi ini diperoleh dari dana yang disediakan oleh sekolah, sumbangan lain yang tidak mengikat, serta usaha lain yang sah.

BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA

Pasal 9
(1) Setiap anggota mempunyai hak:
a. mendapat perlakuan yang sama sesuai dengan bakat, minat, serta kemampuannya;
b. memilih dan dipilih sebagai perwakilan kelas atau pengurus; dan
c. berbicara secara liasa, tertulis, atau tidak tertulis.

(2) Setiap anggota berkewajiban untuk:
a. memelihara nama baik dan kehormatan sekolah;
b. mematuhi peraturan dan tata tertib sekolah;
c. menghormati tenaga kependidikan;
d. memelihara sarana dan prasarana, keamanan, kebersihan, ketertiban, keindahan, kerindangan, dan kekeluargaan (6K) di sekolah.

BAB V
PERANGKAT OSIS

Pasal 10
(1) Perangkat OSIS terdiri atas:
a. Pembina OSIS;
b. Musyawarat Perwakilan Kelas (MPK); dan
c. Pengurus OSIS.

(2) Pembina OSIS terdiri atas:
a. Kepala Sekolah/ Wakil Kepala Sekolah sebagai Ketua/Wakil Ketua;
b. Guru sebagai anggota, sedikitnya 5 (lima) orang, diatur secara bergantian setiap tahun pelajaran.

(3) Musyawarat Perwakilan Kelas (MPK) terdiri atas:
a. Wakil dari setiap kelas yang ada di sekolah;
b. Setiap kelas diwakili oleh dua orang siswa.

(4) Pengrus OSIS terdiri atas:
a. Ketua,
b. Wakil Ketua I,
c. Wakil Ketua II,
d. Sekretaris,
e. Wakil Sekretaris I,
f. wakil Sekretaris II,
g. Bendahara,
h. Wakil Bendahara, dan
8 (delapan) Seksi atau Sekretariat Bidang, sebagai berikut.
(1) Seksi I: Ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
(2) Seksi II: Kehidupan Berbangsa dan Bernegara;
(3) Seksi III: Pendidikan Pendahuluan Bela Negara;
(4) Seksi IV: Kepribadian dan Budi Pekerti Luhur;
(5) Seksi V: Berorganisasi, Pendidikan Politik, dan Kepemimpinan;
(6) Seksi VI: Keterampilan dan Kewiraswastaan;
(7) Seksi VII: Persepsi, Apresiasi, dan Kreasi Seni; dan
(8) Seksi VII: Kesegaran Jasmani dan Daya Kreasi.

BAB VI
MASA JABATAN

Pasal 11
Masa jabatan anggota Musyarawat Perwakilan Kelas (MPK) dan Pengurus OSIS adalah satu tahun, dimulai sejak awal tahun pelajaran dan berakhir pada akhir tahun pelajaran.

BAB VII
PENUTUP

Pasal 12
(1) Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar OSIS (AD-OSIS) SLTP Negeri 4 Limboto ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART), atau peraturan lain yang sah.

(2) Anggarn Rumah Tangga mengatur lebih rinci hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar.

(3) Anggaran Rumah Tangga disusun oleh sekolah, berdasarkan Anggaran Dasar.

AddThis Social Bookmark Button


 

Design by Amanda @ Blogger Buster