Waktu

TP TKP  

Rabu, 07 Januari 2009

Tindakan di TKP

a) Laporan awal

Setibanya di TKP segera laporkan ke Polsek maupun Polres dengan menggunakan HT. pada saat itu, cukup lingkup
yang dilihatnya saja, melaporkan informasi mengenai korban maupun pelaku ( misalnya pelaku tertangkap oleh
masyarakat, korban tergeletak dipinggir jalan dsb), kondisi TKP baik tindak kriminal maupun kecelakaan lalu lintas (
misalnya pada kecelakaan lalu lintas, terjadi kemacetan luar biasa akibat kendaraan yang terlibat kecelakaan, atau pada
kasus kebakaran, api sedang berkobar atau sudah terbakar habis dsb), situasi masa yang berkerumun (misalnya
kerumunan massa sekitar 10 orang, atau wartawan 5 orang dsb) dan lain-lain secara ringkas mengenai TKP, serta
meminta pengarahan bantuan yang diperlukan.

b) Tindakan Pertolongan dan Evakuasi korban yang terluka

(1) Lakukan pemastian kondisi korban, hidup atau mati. Tidak boleh memastikan hidup mati berdasarkan kepada laporan
masyarakat saja. Sebagai tambahan, polisi bukan seorang dokter, karena itu perlu melakukan tindakan sebagaimana
korban terluka, kecuali jika sudah mati seelas-jelasnya,

(2) Evakuasi korban merupakan tindakan yang paling penting melebihi kegiatan lainnya. Pada kasus korban terluka
cukup parah, gunakan HT untuk meminta bantuan ambulan ke Polsek maupun Polres, bisa juga dengan meminta
bantuan masyarakat lainnya.

(3) Perlu perhatian agar TKP sebisa mungkin tidak rusak, walaupun perlu tindakan yang segera.

c) Tindakan jika pelaku masih ada di TKP pada kasus kriminal.

(1) Di dalam melakukan tindakan penangkapan pelaku. Perlu tindakan penuh perhatian mendalam, dengan
memperkirakan tindakan pelaku, supaya tidak terluka. Juga terhadap pelakupun, tidak boleh menggunakan kekerasan
yang berlebihan.

(2) Cegah tindakan masyarakat untuk main hakim sendiri terhadap pelaku. Untuk itu, Polisi harus bisa menangkap
pelaku dan dibawa ke Polsek atau Polres, serta petugas yang perlu menjelaskan dengan sikap tegas, bahwa
masyarakat yang melakukan main hakim sendiri juga akan dikenakan tindakan hukum.

(3) Situasi TKP (pelaku sudah ditangkap, pelaku terluka atau pisau yang berlumuran darah ditemukan di TKP dsb)
segera dilaporkan dengan HT ke Polsek maupun Polres.

d) Tindakan yang dilakukan jika pelaku tindak kriminal sudah melarikan diri dari TKP

(1) Penetapan area status quo

(a) Kemungkinan sangat besar di TKP tertinggal barang bukti kriminal. Lakukan pengamanan TKP agar warga maupun
wartawan tidak bisa memasukinya.

(b) Kasus menonjol, pasang police-line dan lakukan penjagaan agar tidak boleh masuk. Area pemasangan police-line,
tergantung dari bobot kasus kriminal. Pada TKP yang diperkirakan barang bukti tersebar, pasang police-line seluas
Ikatan Sakura Indonesia
http://www.isiindonesia.com Ikatan Sakura Indonesia Dibuat: 8 January, 2009, 10:02
mungkin.

(c) Terhadap masa dan wartawan, gunakan kata-kata yang sopan dan minta kerjasama agar tidak memasuki TKP.

(d) Jika mengetahui ada orang yang masuk melewati police-line, beri peringatan dengan sempritan dsb, mita pengertian
agar tidak masuk.

(2) Penyelidikan informasi yang berhubungan dengan pelaku

(a) Tanyakan kepada korban, pelapor serta saksi mata mengenai informasi pelaku (jumlah pelaku, nama, dialek/cara
bicara, motif kejahatan, tinggi dn bentuk badan, warna dan bentuk rambut, memakai kaca mata atau tidak, ada jenggot
atau kumis, pakaian, cara melarikan diri, nomor polisi, arah lari, jenis senjata dsb).

(b) Informasi yang didapat, saat itu juga dilaporkan segera dengan HT ke polsek maupun Polres.

(c) Pada saat menanyakan informasi, lakukan di tempat yang tidak terlihat oleh masa maupun wartawan. Ada
kemungkinan pelaku akan membalas dendam di kemudian hari, karena sudah bekerjasama dengan penyelidikan polisi.

e) Tindakan terhadap barang bukti

pada kasus dimana pelaku di tangkap di TKP, maupun pelaku sudah melarikan diri, hal itu harus diperhatikan dalam
melakukan tindakan terhadap barang bukti.

(1) Alat maupun senjata yang digunakan pelaku dalam tindak kriminal, merupakan barang bukti tindak kejahatan.
Supaya tidak tersentuh oleh tangan telanjang dan tidak hilang, masukkan kedalam kantong plastik, atau ditutup dengan
plastic atau tindakan pengamanan lainnya, hingga anggota reserse ataupun unit identifikasi tiba di TKP.

(2) Jika turun hujan tiba-tiba, bisa diperkirakan barang bukti yang tertinggal diluar akan rusak, pastikan posisi barang
yang tertinggal, masukkan kedalam kantong plastik dan amankan didalam ruangan.

(3) Pada kasus kriminal ringan, anggota BKPM yang sudah mendapat pelatihan kemampuan identifikasi, dapat
melakukan pengambilan sidik jari laten yang tertinggal maupun sidik jari pembanding. Pada saat itu, perlu ditulis dengan
jelas, kapan, dimana dan milik siapa sidik jari yang diambil itu, serta harus diserah-terimakan kepada reserse Polsek.

f) Tindakan pengaturan lalu lintas pada kasus kecelakaan lalu lintas.

(1) Pindahkan kendaraan yang terlibat kecelakaan ke bahu jalan, dan tindakan lainnya agar lalu lintas lancer.

(2) Setelah dipindahkan ke bahu jalan atau kendaraan tidak bisa dipindahkan, lakukan pengaturan lalu lintas dan jaga
agar lalu lintas dapat mengalir kembali.

(3) Dalam situasi seperti ini, pengendara kendaraan lain akan tertarik perhatiannya untuk melihat kecelakaan dan tidak
memperhatikan ke depan, untuk itu gunakan sempritan maupun lampu peringatan agar tidak terjadi kecelakaan
berikutnya, juga perlu perhatian yang besar agar dirinya tidak terlibat dengan kecelakaan berikutnya, dengan cara
pemasangan police-line ataupun safety corn. Khususnya pada malam hari, perlu perhatian karena sulit terlihat oleh
pengendara kendaraan lainnya.

g) Laporkan dengan tepat kepada Ka-SPK ataupun petugas reserse maupun identifikasi.

(1) Pada saat Ka-SPK, petugas reserse maupun identifikasi tiba di TKP, laporkan tindakan apa yang sudah diambil sejak
tiba di TKP. Dan untuk tindakan selanjutnya, menurut instruksi dari perwira pemegang kendali TKP.

(2) Jika diperlukan, buat laporan tertulis mengenai situasi dan kondisi yang dilihat maupun didengar.

b. Kegiatan Perpolisian Lainnya

1) Secara aktif bertindak membantu jika diminta.

Pada saat mengetahui melalui HT adanya permintaan tenaga bantuan di TKP kriminal maupun kecelakaan lalu lintas,
dan sedang berada didekat TKP, tidak diam menunggu sampai adanya perintah dari Polsek maupun Polres, tetapi
segera informasikan keberadaan dirinya saat itu kepada Polsek maupun Polres, dan menerima instruksi secara aktif
untuk pergi ke TKP.

2) Pencarian Pelaku Kriminal

Jika tidak menerima perintah pergi ke TKP pun, pada kasus dimana pelaku belum lama melarikan diri dari TKP,
berdasarkan informasi yang disebarluaskan melalui HT dari petugas di TKP, Polsek maupun Polres, lakukan tindakan
razia maupun patroli, untuk mencari pelaku maupun kendaraan yang digunakan pelaku. Pada saat itu, daerah yang
dilakukan razia kendaraan, maupun area yang dilakukan patroli, laporkan dengan menggunakan HT ke Polsek maupun
Polres.

c. Bertindak secara aman

Pelaku tidak ingin tertangkap karena itu, kemungkinan besar akan melawan tembakan, maupun tidak mengindahkan
perintah untuk berhenti. Jika melihat pelaku maupun kendaraan yang digunakan pelaku, atau orang maupun kendaraan
yang mirip dengannya, dekati secara aman, jangan berdiri maupun melewati di depan kendaraan tersebut.

AddThis Social Bookmark Button


0 komentar: to “ TP TKP

 

Design by Amanda @ Blogger Buster