Waktu

PENDIDIKAN LALU LINTAS  

Sabtu, 24 Januari 2009



1. Pendahuluan.
a. Umum.
Pendidikan masyarakat di bidang lalu lintas adalah merupakan salah satu dari
fungsi lalu lintas dan sebagai suatu upaya pencegahan di dalam menanggulangi masalah
lalu lintas mempunyai peranan sebagai penyangga dan salah satu sarana untuk
membantu pelaksanaan tugas operasional di bidang lalu lintas dalam rangka
Binkamtibcar Lantas.
Peranan pendidikan masyarakat tentang lalu lintas dengan sasaran terhadap
masyarakat umum dan masyarakat yang terorganisir guna mewujudkan terciptanya sikap
mental mentaati peraturan perundang-undangan lalu lintas agar tercapai peningkatan
keikutsertaan masyarakat dalam usaha menciptakan kamtibcar lantas.
Pelaksanaan Kegiatan pendidikan masyarakat tentang lalu lintas dengan
perencanaan yang baik, terus-menerus, konsisten dan berkesinambungan akan
memberikan manfaat bagi masyarakat dalam meningkatkan dan memperluas
pengetahuan terhadap masalah-masalah lalu lintas yang dihadapi, dan pada gilirannya
masyarakat menyadari bahwa masalah lalu lintas adalah merupakan tanggung jawab dan
untuk kepentingan bersama, sehingga secara sadar turut membantu mewujudkan
Kamtibcar lantas.
b. Dasar-dasar Kebijaksanaan.
1) Undang-undang No. 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan, berikut Peraturan Pemerintahnya.
2) Undang – Undang No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik
Indonesia.
3) Undang – Undang No 38 Tahun 2004 tentang Jalan
4) Keputusan Kapolri No. Pol. : Kep/53/X/2002 tanggal 17 Oktober 2002
tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan – Satuan Pada Tingkat Mabes
Polri.
5) Keputusan Kapolri No.Pol. : Kep/54/X/2002 tanggal 17 Oktober 2002
tentang Organisasi dan Tata Kerja Polri di daerah ( Polda )
6) Petunjuk Induk Kapolri No. Pol. : Jukin/01/II/1993 tanggal 1 Februari
1993 tentang Petunjuk Induk Polri bidang operasi Kepolisian.
37
7) Petunjuk Lapangan Kapolri No. Pol. : Juklap/173/II/1993 tanggal 1
Februari 1993 tentang Pelaksanaan tugas fungsi lalu lintas Polri dalam
sukses melalui kebersamaan.
8) Petunjuk Dasar Kapolri No. Pol. : Jukdas/01/I/1993 tanggal 31 Januari
1993 tentang Pembinaan Kamtibmas.
9) Surat Keputusan Kapolri No. Pol. : Skep/1673/X1994 tanggal 13 Oktober
1994 tentang Pokok-pokok Kemitraan antara Polri dengan instansi dan
masyarakat.
10) Petunjuk Pelaksanaan Kapolri No. Pol. : Juklak/02/II/1996 tanggal 26
Februari 1996 tentang Pokok-Pokok Pembinaan Potensi Masyarakat.
11) Surat Keputusan Kapolri No. Pol. : Skep/1397/XII/1997 tanggal 18
Desember1997 tentang Petunjuk Lapangan terhadap Pecinta Disiplin
Lalu Lintas.
12) Petunjuk Pelaksanaan Kapolri No. Pol. : Juklak/10/III/1992 tanggal 28
Maret 1992 tentang Bintara Polsek Pembina Kamtibmas di
Desa/Kelurahan.
13) Petunjuk pelaksanaan Kapolri No.Pol. : Juklak/05/V/2003 tanggal 29 Mei
2003 tentang Pendidikan Masyarakat di bidang lalu lintas.
c. Pengertian.
1) Pendidikan.
Pendidikan adalah Proses pengubahan sikap dan tata laku seseorang
atau kelompok orang dalam rangka mendewasakan manusia melalui upaya
pengajaran dan pelatihan ( Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka ,
Anton M,1988 )
2) Masyarakat.
Pengertian masyarakat adalah pergaulan hidup manusia dan atau
sekelompok orang yang hidup bersama dalam suatu tempat dengan ikatanikatan
aturan tertentu.
3) Lalu Lintas Jalan.
Adalah gerak pindah dengan atau tanpa alat penggerak dari satu tempat
ketempat lain dengan menggunakan jalan sebagai ruang penggeraknya.
4) Pendidikan Masyarakat bidang Lalu Lintas.
Pendidikan masyarakat tentang lalu lintas, disingkat Dikmas Lantas
adalah segala kegiatan dan usaha untuk menumbuhkan pengertian, dukungan
dan pengikutsertaan masyarakat secara aktif dalam usaha menciptakan
keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas melalui proses pengajaran dan
pelatihan.
38
Dikmas lantas menurut H.S. Djajoesman adalah suatu aktivitas yang meliputi :
a) Memberikan penjelasan kepada pemakai jalan bagaimana mereka
harus bergerak dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturanperaturan
untuk menghindarkan kecelakaan dan kemacetan lalu
lintas.
b) Memberi nasehat atau teguran sebagai perintah atau petunjuk,
tetapi tidak sebagai celaan.
c) Jika tindakan diatas gagal dalam pelaksanaannya, maka diadakan
penangkapan (tindakan-tindakan dan perkaranya diajukan kemuka
sidang pengadilan agar pelanggar mendapat hukuman yang
setimpal dengan kesalahannya.
5) Penerangan lalu lintas
Yaitu kegiatan komunikasi berisi keterangan-keterangan, gagasangagasan
atau kebijaksanaan yang disertai pesan atau anjuran dengan
maksud menjelaskan, mendidik dan mempengaruhi atau mengajak
menerima pesan, bersedia untuk bersikap dan bertindak sesuai harapan
juru penerang (komunikator).
6) Pameran Lalu Lintas.
Yaitu usaha Polri/Polantas dengan memberikan penerangan secara visual
kepada masyarakat tentang tugas, kegiatan dan masalah-masalah yang
dihadapi oleh Polantas, sehingga masyarakat mengerti dan memahami
serta ikut berpartisipasi dalam menciptakan Kamtibcar Lantas.
7) Perlombaan/Sayembara Lalu Lintas.
Yaitu perlombaan keterampilan mengendarai kendaraan bermotor/tidak
bermotor yang diselenggarakan oleh Polri/Polantas yang diikuti oleh
masyarakat dengan penilaian tertentu, baik bidang keterampilan
mengendarai maupun penguasaan lalu lintas dan peraturannya.
Sayembara lalu lintas adalah sayembara mengenai pengetahuan lalu
lintas (karya tulis, gambar karikatur/foto-foto) yang penilaiannya
menurut kriteria tertentu dengan tujuan untuk meningkatkan disiplin dan
kesadaran berlalu lintas.
8) Taman Lalu Lintas.
Taman Lalu Lintas adalah suatu taman atau tempat yang dibuat
sedemikian rupa sehingga menggambarkan suatu kota dalam bentuk
mini yang dilengkapi sarana lalu lintas ( rambu – rambu ), dengan tujuan
mendidik bagi para pengunjung khususnya anak – anak sekolah tentang
tata cara berlalu lintas, sopan santun dan kesadaran lalu lintas.
39
2. Tujuan, Sasaran dan Keuntungan Dikmas Lantas.
a. Tujuan.
Tujuan daripada pendidikan masyarakat bidang lalu lintas adalah untuk
memperdalam dan memperluas pengertian pada masyarakat terhadap masalah-masalah
lalu lintas yang dihadapi dan menginsyafkan masyarakat untuk membantu rencana,
kebijaksanaan dan cara-cara yang ditempuh dalam penyelesaian masalah lalu lintas,
sehingga tertanam kebiasaan yang baik masyarakat pemakai jalan pada umumnya dan
para pengemudi khususnya, untuk bergerak di jalan sendiri maupun orang lain, dengan
tingkah laku mentaati perundang-undangan dan peraturan lalu lintas.
b. Sasaran.
Di dalam pelaksanaan pendidikan masyarakat bidang lalu lintas (Dikmas Lantas)
dapat dibedakan dan dikelompokkan terhadap 2 (dua) kelompok masyarakat yaitu :
1) Masyarakat terorganisir.
a) PKS.
b) Supeltas.
c) Prasbara Lantas.
d) Kamra Lantas.
e) Satpam, utamanya dipinggir jalan raya.
f) Sekolah-sekolah dan Perguruan Tinggi.
g) Instansi-instansi Dinas Pemerintahan maupun swasta.
2) Masyarakat tidak terorganisir.
a) Pengemudi kendaraan baik angkutan umum maupun angkutan
pribadi/ perorangan.
b) Pengguna jasa angkutan umum/pribadi.
c) Masyarakat pemakai jalan lainnya.
c. Keuntungan.
Keuntungan dari pendidikan bidang lalu lintas dapat dicapai dengan tidak
menghukum banyak orang yang tidak perlu dan lagi kurang bijaksana. Rencana
pendidikan yang dijalankan dengan baik dan terus menerus akan mencapai lebih banyak
orang jika dibandingkan dengan tindakan atau penegakan hukum, karena pendidikan
yang dihadapkan dengan terus menerus akan dirasakan oleh setiap anggota dalam
masyarakat.
Polisi akan mendapat bantuan masyarakat dengan jalan pendidikan yang tidak
banyak atau sama sekali tidak meminta biaya. Soalnya ialah bagaimana cara dan
usahanya untuk menarik dinas dan jawatan lainnya (instansi lintas sektoral terkait) atau
perusahaan swasta, perkumpulan-perkumpulan dan organisasi-organisasi dan
40
sebagainya untuk turut serta dengan aktif memecahkan masalah lalu lintas bersamasama.
3. Kegiatan Dikmas Lantas Terhadap Masyarakat Terorganisir
a. Maksud dan tujuan.
1) Meningkatkan keikutsertaan masyarakat dalam menciptakan Kamtibcar lantas.
2) Mengendalikan potensi masyarakat secara positif dan konsisten dapat
membantu tugas-tugas Polantas di lapangan dengan konsisten.
3) Memelihara kebersamaan antara Polri/Polantas dengan masyarakat dalam
membina Kamtibcar lantas.
b. Kegiatan yang dilaksanakan :
1) Instansi/lintas sektoral terkait.
a) Tahap perencanaan dan persiapan.
(1) Metoda yang digunakan adalah rapat koordinasi dan penyuluhan
(bagi anggota/keluarganya)
(2) Tentukan materi yang dikoordinasikan yang meliputi masalahmasalah
lalu lintas yang diketemukan atau penanggulangan yang
tidak berhasil dll.
(3) Tentukan peserta (lintas fungsi) dan instansi/linsek terkait.
(4) Tentukan waktu, tempat dan sarananya.
b) Tahap pelaksanaan.
(1) Paparan terhadap masalah-masalah lalu lintas yang dihadapi untuk
dapat di diskusikan bersama.
(2) Menentukan solusi upaya penanggulangan atas kesepakatan
bersama.
(3) Menentukan rencana kegiatan bersama secara terkoordinatif.
(4) Menentukan dan melaksanakan pembagian tugas sesuai
kewenangan masing-masing.
(5) Menentukan waktu pertemuan kembali atas hasil kegiatan yang
telah dilaksanakan bersama.
c) Tahap penilaian.
41
(1) Adakan analisa atas kegiatan yang telah dilaksanakan pada akhir
kegiatan dan bagaimana tanggapan masing-masing pelaksana
(intern dan ekstern).
(2) Lakukan penilaian sejauh mana kekurangan dan keberhasilannya.
(3) Tentukan kembali kegiatan selanjutnya.
2) Terhadap Kamra, Satpam, Supeltas dan BKLL.
a) Tahap perencanaan dan persiapan.
(1) Lakukan koordinasi.
(2) Tentukan materi pendidikan/pelatihan yang akan diberikan
(teori/praktek).
(3) Tentukan, metodanya (ceramah, simulasi, dll).
(4) Tentukan jumlah peserta.
(5) Tentukan Instruktur/pelatihnya.
(6) Tentukan waktu dan tempat.
(7) Tentukan dukungan anggaran dan sarananya (melalui koordinasi).
b) Tahap pelaksanaan.
(1) Materi yang diberikan.
(a) Teori meliputi :
- Perundang-undangan lalu lintas.
- Pengetahuan rambu-rambu marka jalan dan lampu
lalu lintas.
- Teori pengaturan lalu lintas ( 12 gerakan dan
pengguna pluit ).
- Teori dasar PBB (Peraturan baris Berbaris).
- Dasar-dasar P3K.
- Cara bertindak di TKP (gatur dan Pam TKP).
- Kecelakaan lalu lintas.
(b) Praktek yang diberikan.
- Penjagaan dan pengaturan lalu lintas.
42
- Pengawasan lalu lintas.
- TPTKP kecelakaan lalu lintas secara terbatas.
(2) Penugasan.
(a) Penjagaan dan pengaturan lalu lintas.
(b) Penempatannya di daerah yang tidak terjangkau oleh
Petugas/Polantas.
(c) Bila anggota Polri/Polantas memadai maka penugasannya
selalu didampingi oleh anggota.
(d) Dapat melakukan penangkapan (dalam tertangkap tangan)
dan menangani kecelakaan lalu lintas secara terbatas dan
selanjutnya diserahkan pada Polri/Polantas yang berwenang.
(e) Menggunakan pakaian seragam yang telah ditentukan.
c) Tahap penilaian.
(1) Adakan analisa terhadap hasil pendidikan dan pelatihan serta
penugasannya.
(2) Adakan penilaian kekurangan dan kelebihan atau keberhasilannya,
untuk bahan acuan kegiatan selanjutnya.
(3) Tentukan rencana kegiatan selanjutnya.
3) Terhadap PKS (sesuai tingkatannya).
a) Tahap perencanaan dan persiapan.
(1) Koordinasikan dengan Depdiknas untuk menentukan materi
pendidikan/latihannya (teori maupun praktek).
(2) Tentukan metoda (ceramah, simulasi, diskusi, tutorial dll)
(3) Tentukan jumlah pesertanya dan persyaratannya.
(4) Tentukan Instruktur/pelatihnya (Polri/Polantas dan instansi yang
diperlukan).
(5) Tentukan waktu dan tempatnya.
(6) Tentukan dukungan anggarannya dan sarananya (melalui
koordinasi).
b) Tahap pelaksanaan.
(1) Memberikan materi.
43
(a) Teori.
- Perundang-undangan lalu lintas.
- Pengetahuan rambu-rambu lalu lintas, marka jalan
dan lampu lalu lintas.
- Teori dasar PBB.
- Teori dasar P & K.
- Teori pengaturan lalu lintas (12 gerakan dan pluit).
- Teori senam lalu lintas.
(b) Praktek.
- Penjagaan dan pengaturan lalu lintas.
- Melaksanakan PBB.
- Menolong korban sementara.
- Senam lalu lintas.
- Menyeberangkan kelompok / barisan anak.
(2) Menanamkan kebiasaan agar anggota PKS menjadi teladan bagi
rekan-rekannya dalam berlalu lintas yaitu :
(a) Memupuk disiplin, bertingkah laku yang baik selaku pemakai
jalan.
(b) Memiliki rasa tanggung jawab bersama terhadap masalah
lalu lintas.
(3) Penugasan.
(a) Mengutamakan pengaturan lalu lintas di sekolah untuk
menyeberangkan teman-temannya.
(b) Di tempat-tempat lain sesuai kebutuhan dan situasi kondisi.
(c) Mencegah kendaraan berhenti di depan pintu keluar/masuk
sekolah.
(d) Wajib mengetahui alamat dan telepon penting.
(c) Pakaian seragam sesuai ketentuan.
c) Tahap penilaian.
(1) Adakan analisa atas pelaksanaan pendidikan/pelatihan.
44
(2) Lakukan penilaian atas kekurangan dan keberhasilan untuk bahan
acuan kegiatan selanjutnya.
(3) Buat rencana periode pelatihan/penugasan selanjutnya.
4) Terhadap Pramuka Saka Bhayangkara (sesuai tingkatannya).
a) Tahap perencanaan dan persiapan.
(1) Lakukan Koordinasi fungsi Bimmas Polri dan Instansi terkait
(Kwarda/Kwarcab).
(2) Tentukan meteri (teori dan praktek)
(3) Tentukan metodanya (ceramah, simulasi, dll).
(4) Tentukan Instruktur/pelatih/pembinaannya.
(5) Tentukan waktu dan tempatnya.
(6) Tentukan dukungan anggarannya dan sarananya (peralatannya).
b) Tahap pelaksanaan.
(1) Materi yang diberikan.
(a) Teori.
- Perundang-undangan lalu lintas.
- Pengetahuan rambu-rambu lalu lintas, marka jalan
dan lampu lalu lintas.
- Teori dasar PBB.
- Teori dasar P & K.
- Cara bertindak di TKP (gatur dan pam TKP).
- Teori senam lalu lintas.
- Kecelakaan lalu lintas.
(b) Praktek.
- Pengaturan lalu lintas.
- Melaksanakan PBB.
- Menolong korban kecelakaan lalin.
45
- Menangani kecelakaan lalin secara terbatas.
- Senam lalu lintas.
(2) Penugasan.
(a) Penjagaan dan pengaturan lalu lintas sesuai kebutuhan dan
situasi dan kondisi.
(b) TPTKP laka lantas terbatas.
c) Tahap penilaian.
(1) Adakan analisa hasil pendidikan/latihan.
(2) Lakukan penilaian atas kekurangan dan keberhasilannya.
(3) Melakukan rengiat kembali untuk periode/waktu selanjutnya.
5) Terhadap Sekolah Mengemudi.
Khusus terhadap Sekolah Mengemudi pembinaan sifatnya memberikan
bantuan terhadap badan/yayasan sebagai pengelola untuk memberikan materi
ajaran, tenaga instruktur/pelatih dan peralatan yang dibutuhkan (bila ada).
a) Tahap persiapan.
(1) Melakukan Koordinasi dengan badan/yayasan pengelola Sekolah
Mengemudi.
(2) Memberikan bantuan.
(a) Materi pelajaran.
- Perundang-undangan lalu lintas.
- Disiplin dan sopan santun berlalu lintas.
(b) Instruktur/pelatih.
(c) Peralatan (bila ada)
b) Tahap pelaksanaan.
(1) Memberikan pelajaran sesuai waktu yang disediakan.
(2) Mengukur kemampuan para calon pengemudi yang telah
menerima pelajaran (test/tanya jawab).
c) Tahap penilaian.
(1) Adakan analisa terhadap hasil pendidikan/latihan yang diberikan.
46
(2) Melakukan penilaian atas kemampuan yang telah diberikan pada
calon pengemudi dengan melihat hasil ujian saat melakukan
permohonan SIM.
(3) Melakukan perbaikan-perbaikan untuk memberi materi dan
metoda yang lebih baik lagi pada periode/waktu selanjutnya.
4. Penyelenggaraan kegiatan Dikmas Lantas terhadap masyarakat tidak
terorganisir.
a. Penerangan Lalu Lintas.
1) Maksud dan tujuan penerangan lalu lintas : menumbuhkan sikap dan
mental mentaati peraturan perundang-undangan lalu lintas (Law Abiding
People), berpartisipasi dalam bidang lalu lintas sehingga terwujud
masyarakat pemakai jalan yang sopan, disiplin dan sadar berlalu lintas.
2) Kegiatan yang dilaksanakan :
(a) Tahap perencanaan dan persiapan :
(1) Koordinasi lintas fungsi dan instansi terkait tentukan materi
dengan cara mengadakan penelitian terhadap masalah lalu
lintas yang menonjol di daerah masing-masing.
- Pelanggaran lalu lintas :
- Sering terjadi kebut - kebutan.
- Kelebihan muatan
- Berhenti disembarang tempat, dsb.
- Kecelakaan lalu lintas :
- Penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas
- Tempat yang sering terjadi kecelakaan lalu lintas
- Kemacetan lalu lintas :
- Tempat-tempat yang sering terjadi kemacetan
lalu lintas.
- Penyebab terjadinya kemacetan lalu lintas.
(2) Setelah mengadakan penelitian secara seksama kemudian
menyusun materi penerangan lalu lintas berdasarkan azas
prioritas.
(3) Materi diolah kemudian dijadikan bahan informasi yang akan
dikomunikasikan kepada masyarakat.
47
(4) Tentukan media/saluran komunikasi mana yang akan
digunakan.
(5) Tentukan petugas, waktu dan tempatnya.
(6) Tentukan sarana yang akan digunakan.
b) Tahap pelaksanaan :
(1) Penerangan melalui radio.
Materinya : berupa pesan-pesan keamanan lalu lintas,
bentuknya boleh sandiwara dan wawancara.
Waktu : Pagi atau saat-saat orang pergi ke kantor/akan
meninggalkan rumah dan disisipkan pada acara-acara
hiburan.
(2) Penerangan lalu lintas melalui sarana media massa/surat
kabar.
Materinya : berupa berita biasa, pesan-pesan keamanan lalu
lintas (bagaimana caranya berlalu lintas yang baik).
Bentuknya : bisa berita biasa, karikatur, naskah, gambar
kecelakaan lalu lintas atau data-data dll.
Waktu : berkala/insidentil disesuaikan dengan situasi pada
saat itu.
(3) Melalui TV :
Materinya : Di titik beratkan pada masalah lalu lintas yang
rawan/menonjol serta akibat-akibatnya dan diikuti
ajakan/himbauan.
Bentuk : Berita peristiwa, wawancara, penjelasan,
sandiwara, slide dan telop.
Waktu : Berkala/insidentil.
(4) Penerangan lalu lintas melalui film.
Materinya : Di titik beratkan pada bagaimana cara berlalu
lintas dengan baik (benar dan sopan).
Bentuk : Film dokumenter/yang serial.
Waktu : 10 s/d 15 menit.
(5) Penerangan lalu lintas melalui/ ceramah face to face,
diskusi, anjang sana, ramah tamah dan penerangan keliling.
48
Materi : Di titik beratkan pada masalah-masalah umum lalu
lintas yang disesuaikan dengan audience yang dihadapi.
Contoh : untuk SD/SLTP/SMU.
Titik berat materi :
- Berlalu lintas yang aman
- Cara menyeberang
- Cara bersepeda
- Cara berjalan ditrotoar
- Cara naik/turun penumpang, dll
Untuk pengemudi ranmor umum, materi :
- Mengemudi yang aman
- Sopan santun dan disiplin berlalu lintas
- Keamanan penumpang, dll
Waktu : berkala/insidentil.
(6) Penerangan melalui alat peraga (rambu-rambu) seperti
penempatan rambu-rambu tertentu di ruang kelas play
group atau tempat anak-anak bermain di TK dan SD.
(7) Melalui pemasangan poster/spanduk, brosur, pamflet,
monumen dan bill board.
Materinya : Pesan-pesan yang bersifat anjuran/ petunjuk
atau mengingatkan.
Bentuk : Menggunakan kalimat yang bersahaja (singkat,
jelas dan padat).
Waktu : Insidentil (sekali-kali) atau sesuai situasi dan kondisi
masing-masing wilayah.
(8) Melalui pertunjukan kesenian tradisional.
Materinya : Di titik beratkan pada masalah sopan santun lalu
lintas yang dikaitkan dengan adat istiadat setempat (azas
persuasif) serta bahasa yang sederhana yang sesuai bahasa
setempat.
Bentuk : Sandiwara, reog, calung dan sebagainya.
Cara penyajian : Harus betul-betul cermat karena
penerangan hanya efektif terhadap kelompok masyarakat
49
tertentu saja pembinaan pemain harus betul-betul secara
intensif karena atau yang menyampaikan bukan Polantas
sendiri.
(9) Penerangan lalu lintas mengenai persyaratan memperoleh
santunan asuransi kecelakaan lalu lintas.
c) Tahap penilaian :
(1) Mengadakan perbandingan tentang situasi lalu lintas
sebelum dan sesudah dilakukan penerangan.
(2) Menganalisa tanggapan masyarakat sebagai umpan balik
dan usaha penanggulangan masalah lalu lintas itu sendiri.
(3) Hasil perbandingan dan analisa tersebut dipakai untuk bahan
meningkatkan usaha penerangan selanjutnya.
b. Pameran lalu lintas.
1) Maksud dan Tujuan pameran lalu lintas.
Agar masyarakat lebih mengenal dan memahami masalah lalu lintas yang pada
saatnya akan menimbulkan disiplin, berkesadaran lalu lintas dan akhirnya ikut
berpartisipasi menciptakan Kamtibcar lantas.
2) Kegiatan yang dilaksanakan :
a) Tahap perencanaan dan persiapan :
(1) Koordinasi lintas fungsi dan instansi terkait.
(2) Tentukan materi yang meliputi :
(a) Tugas Polantas.
(b) Kegiatan yang dilakukan Polantas.
(c) Prosedur pengurusan SIM, STNK, BPKB.
(d) Peralatan khusus.
(e) Kendaraan-kendaraan rusak berat.
(f) Penjelasan dan gambar-gambar cara berlalu lintas yang
baik.
(g) Data-data.
(h) Gambar-gambar.
(3) Tentukan tempat dan peralatannya.
50
(a) Di dalam ruangan.
- Macet lalu lintas yang memuat : jalan-jalan/
persimpangan ; Bangunan-bangunan penting; Tandatanda
Lalu Lintas.
- Stop Map/Peta situasi lalu lintas yang memuat; Tempattempat
rawan kemacetan Lalu Lintas; jalan rusak.
- Data Statistik meliputi : Jumlah kendaraan bermotor ;
Jumlah kecelakaan Lalu Lintas; Jumlah pelanggaran Lalu
Lintas; Panjang Jalan; Dan data lainnya.
- Foto-foto kecelakaan Lalu Lintas yang meliputi : Aktivitas
petugas Polantas; Peristiwa kecelakaan Lalu Lintas yang
menonjol.
- Brosur-brosur.
- Pamflet yang membuat anjuran/pesan untuk ketertiban
dan disiplin Lalu Lintas.
- Rambu-rambu Lalu Lintas dalam ukuran Mini.
- Peralatan Klinik pengemudi meliputi : Alat test
kecepatan dan ketepatan; Alat penguji antisipasi
kecepatan; Alat penguji daya konsentrasi pengemudi.
- Pemakaian seragam dan perlengkapan Polantas.
- Kendaraan rusak berat akibat kecelakaan.
- Plat nomor kendaraan bermotor lengkap dengan
penjelasannya.
- Lampu pengatur Lalu Lintas.
(b) Di luar ruangan.
- Spanduk.
- Pamflet.
(4) Tentukan sasaran pengunjung Pameran.
- Kelompok Pelajar.
- Kelompok Pramuka.
- Kelompok Pemuda dan Mahasiswa.
- Masyarakat Umum.
51
(5) Tentukan petugas (Pa/Ba) yang mampu menjelaskan.
b) Tahap Pelaksanaan.
(1) Untuk dapat mencapai sasaran, pelaksanaan pameran agar
bekerja sama dengan Instansi lain atau digabungkan dengan
kegiatan pameran yang lain seperti.
- Pameran Pendidikan.
- Pameran Pembangunan.
- Pameran Kepolisian.
(2) Waktu pelaksanaan Pameran Lalu Lintas dikaitkan dengan
peringatan hari-hari penting/bersejarah, Hari Pendidikan, Hut
Bhayangkara, Hut Proklamasi, Hari Jadi Kota dan sebagainya.
(3) Tempat yang mudah diketahui dan mudah dicapai masyarakat.
(4) Lamanya pameran dilaksanakan minimal 3 hari.
(5) Sediakan buku pesan dan kesan dari para pengunjung.
(6) Petugas yang mampu memberikan penjelasan seluruh materi yang
dipamerkan.
(7) Untuk menarik perhatian masyarakat maka sediakanlah ruang
penerangan/informasi tentang tata cara berlalu lintas yang baik
dan benar.
(8) Sediakan buku pesan dan kesan daripada pengunjung.
- Buat acara permainan yang berhadiah.
- Mengisi angket berhadiah.
- Membunyikan sirine.
- Menyalakan rotator.
c. Tahap penilaian.
(1) Menganalisa tanggapan masyarakat pengunjung (lihat kesan dan
pesan).
(2) Nilai apa kekurangan dan kelebihannya/keberhasilannya.
(3) Selalu bandingkan dengan kegiatan sebelumnya.
c. Perlombaan/Sayembara.
52
1) Maksud dan tujuan dilaksanakan tata cara perlombaan/sayembara adalah
sebagai sarana untuk menggalakkan perhatian masyarakat terhadap lalu lintas
dengan tujuan meningkatkan disiplin dan kesadaran berlalu lintas.
2) Kegiatan yang dilaksanakan :
a) Tahap perencanaan dan persiapan :
(1) Koordinasi lintas fungsi dan instansi terkait tentukan materi
perlombaan yang meliputi :
(a) Keterampilan mengemudi kendaraan bermotor dan tidak
bermotor.
(b) Pengetahuan peraturan/perundang-undangan berlalu lintas
termasuk rambu nya.
(c) Pengetahuan-pengetahuan lalu lintas setempat/ lokal.
(d) Pengetahuan kelalulintasan secara umum.
(2) Tentukan materi sayembara yang meliputi :
(a) Karya Tulis.
(b) Foto.
(c) Karikatur.
(3) Tentukan peserta.
(a) Wartawan.
(b) Pelajar.
(c) Pemuda/Mahasiswa.
(d) Umum.
(4) Tentukan team penilai yang terdiri dari :
(a) Polri.
(b) DLLAJ.
(c) PWI.
(d) Depdiknas.
(5) Tentukan persyaratan dan cara penilaiannya.
(6) Tentukan waktu, sarana dan tempatnya.
53
b) Pelaksanaan.
(1) Perlombaan meliputi :
(a) Lomba Keterampilan mengemudi sepeda dalam bentuk.
- Bersepeda secara santai.
- Lomba sepeda mini/trail.
- Balap sepeda.
(b) Lomba sepeda motor dalam bentuk :
- Lomba sirkuit lapangan keras/hard track.
- Lomba sirkuit lapangan rumput/grass track.
- Motor Cross.
- Rally sepeda motor.
- Tour sepeda motor.
(c) Lomba kendaraan roda empat dalam bentuk :
- Lomba sirkuit lapangan keras.
- Lomba sirkuit lapangan rumput.
- Lomba go kart.
- Rally mobil.
(d) Lomba pengemudi teladan yang diikuti oleh pengemudi
kendaraan umum yang dinilai :
- Kelengkapan Administrasi.
- Kesehatan.
- Keterampilan.
- Sopan santun.
- pengetahuan mengenai lalu lintas.
(e) Sayembara dalam bentuk karya tulis dengan materi meliputi :
- Menemukan masalah lalu lintas dan penyebarannya.
54
- Pembahasan masalah.
- Pengaruh positif tulisan terhadap masyarakat.
- Kritik yang wajar dan saran pemecahan
masalah.
- Bagaimana atensi penulis terhadap masalah lalu
lintas, apakah mereka itu hanya ingin menang saja
dan sebagainya.
d) Tahap penilaian.
(1) Lakukan analisa tanggapan masyarakat ataupun peserta atas
pelaksanaan lomba/sayembara tersebut.
(2) Adakan penilaian apa kekurangan dan kelebihan/keberhasilannya.
(3) Adakan perbandingan dengan kegiatan sebelumnya, bila sebelumnya
pernah diadakan.
d. Taman lalu lintas.
1) Maksud dan Tujuan :
a) Taman Lalu lintas sebagai wahana pendidikan lalu lintas kepada
anak – anak dalam menanamkan nilai – nilai kedisiplinan
pengetahuan dan wawasan tentang kelalu lintasan secara dini
yang diharapkan mengakar menjadi suatu kepribadian dalam
berperilaku di jalan raya di masa depan.
b) Taman Lalu lintas sebagai model pendidikan terapan kepada anak
– anak yang secara langsung dapat diaplikasikan di tempat
bermain melalui penanaman nilai budaya disiplin dan tertib berlalu
lintas.
c) Taman Lalu lintas adalah sarana bermain bagi anak – anak dengan
memperhatikan aspek – aspek afiktif ( perasaan dan emosi ),
psikomotorik ( refleksi ) terhadap pengetahuan lalu lintas,
sehingga memiliki kemampuan secara kognitif ( pemahaman /
keyakinan ) yang mendasar dalam memahami atau menyakini
aturan kelalulintasan.
2) Kegiatan yang dilaksanakan dalam pembuatan Taman Lalu Lintas
a) Tahap perencanaan dan persiapan .
55
(1) Koordinasikan lintas fungsi dan instansi/lintas terkait.
(2) Buat konsep gambar/market awal Taman Lalu Lintas sesuai
dengan kondisi tempat dan kebutuhan sarananya serta
sasaran pengunjungnya.
(3) Tentukan pengelola dan dukungan anggarannya.
(4) Tentukan materi atau isi yang perlu disajikan peta Taman Lalu
Lintas.
(5) Tentukan jadwal waktu pengunjung untuk mengenal atau
menguji pengetahuan tentang lalu lintas.
b) Tahap Pelaksanaan.
(1) Materi atau isi yang disajikan pada Taman Lalu Lintas.
(a) Rambu-rambu lalu lintas (ukuran disesuaikan).
(b) Marka jalan yang meliputi :
- Garis pemisah.
- Petunjuk arah.
- Garis berhenti.
(c) Tempat penyeberangan.
(d) Lampu lalu lintas.
(e) Jembatan-jembatan.
(f) Persimpangan.
(g) Pintu kereta api.
(h) Bangunan miniatur seperti :
- Rumah Sakit.
- Pompa bensin.
- Pos Polisi.
- Rumah makan.
- Gedung-gedung Pemerintah.
- Halte, trotoar
56
- Bangunan lain yang dianggap penting
c) Tahap Penilaian.
(1) Lakukan analisa tanggapan/kesan bagi pengunjung
(siswa/masyarakat).
(2) Lakukan penilaian kekurangan dan kelebihannya baik
terhadap isi maupun dampak hasil kunjungannya.
(3) Lakukan perbandingan dengan kegiatan sebelumnya.
(4) Pengelolaan Taman Lalu Lintas.
(a) Dilaksanakan kerja sama dengan Pemda, Dinas
Pendidikan dan Polri/Polantas.
(b) Dapat digunakan sarana latihan PKS.
5. Contoh-contoh pesan tentang Keamanan Lalu Lintas.
a. Pejalan kaki.
1) Berjalan diatas trotoar atau di bagian yang paling kiri dan jangan sekalikali
berjalan diatas jalur/badan jalan.
2) Bila berjalan di dalam barisan, maka berjalannya di bagian paling kiri dari
jalur jalan kendaraan (sebelah kiri searah dengan kendaraan).
3) Apabila hendak menyeberang jalan lakukanlah hal-hal sebagai berikut :
a) Tengok kanan tengok kiri dan apabila aman baru menyeberang.
b) Apabila ada tempat penyeberangan baik berupa zebra cross atau
jembatan penyeberangan, menyeberanglah ditempat tersebut.
c) Apabila penyeberangan tersebut diatur dengan lampu pengatur
lalu lintas, maka perhatikan hal-hal sebagai berikut :
(1) Merah larangan untuk menyeberang.
(2) Kuning siap-siap untuk tidak menyeberang.
(3) Hijau boleh menyeberang, tapi harus tetap waspada.
b. Penumpang.
Apabila hendak naik kendaraan umum ( bus, angkot, taksi dll) perhatikan hal-hal
sebagai berikut :
57
1) Menunggulah di tempat-tempat pemberhentian yang telah ditentukan
(halte).
2) Jangan menunggu atau menyetop kendaraan ditempat seperti tikungan,
jembatan, perempatan atau dijalan-jalan yang diberi tanda larangan
berhenti.
3) Jika akan naik/turun kendaraan, tunggulah kendaraan tersebut sampai
benar-benar berhenti.
4) Jika naik/turun kendaraan atau memberhentikan kendaraan lakukanlah
disebelah kiri jalan.
c. Pengemudi
1) Sebelum berangkat :
a) Perhatikan kesehatan anda, apakah dalam kondisi baik untuk
mengemudi kendaraan.
b) Lengkapi surat-surat kendaraan seperti : SIM, STNK, KTP, Buku
Kir dan Surat Ijin Trayek (kendaraan umum).
c) Periksalah kendaraan yang anda pergunakan seperti :
(1) Rem, apakah bekerja dengan baik atau tidak.
(2) Lampu-lampu.
(3) Kaca sepion
(4) Ban, kurang angin atau tidak
(5) Air radiator dan cek oli mesin serta air accu.
d) Tentukan tujuan atau arah bepergian.
e) Kenalilah peraturan-peraturan lalu lintas pada jalan yang akan
dilalui.
2) Dalam Perjalanan.
a) Taati semua peraturan-peraturan/perundang-undangan lalu
lintas yang berlaku.
b) Kurangi kecepatan bila menghadapi tikungan, perempatan,
tempat-tempat penyeberangan, lintasan kereta api, tempat
ramai, tempat keluar masuk kendaraan
perkantoran/proyek/pemukiman.
c) Apabila akan didahului kendaraan lain, kurangi kecepatan untuk
memberi kesempatan dan bila akan mendahului berikan tanda
58
lampu sen/klakson/lampu dim pada malam hari dan perhatikan
jarak dan pandangan bebas kedepan.
d) Sewaktu berpapasan dengan kendaraan lain terutama pada
waktu malam hari agar mengurangi kecepatan dan dilarang
menyalakan lampu jauh agar tidak menyilaukan.
e) Memberhentikan kendaraan di depan garis stop dekat zebra
cross untuk memberi kesempatan pada penyeberang.
f) Bila akan merubah arah, berhenti maupun jalan berikan tandatanda
jelas dan jangan dilakukan dengan tiba-tiba.
g) Perhatikan gangguan-gangguan yang sewaktu-waktu bakal
terjadi di jalan seperti :
(1) Anak-anak mengejar layang-layang di jalan raya.
(2) Anak-anak bermain bola.
(3) Anak-anak yang menyeberang secara tiba-tiba di
belakang atau depan kendaraan berhenti.
(4) dll.
h) Apabila hendak berbelok ke arah kanan, dahulukan kendaraan
yang datang dari depan.
i) Agar selalu menjaga jarak dengan kendaraan yang didepannya
dan usahakan menguasasi situasi.
3) Beberapa larangan bagi pengemudi :
a) Dilarang mengemudi kendaraan sambil merokok, makan dan
minum dan berbicara dengan penumpang.
b) Bila kesehatan terganggu, dan mengantuk/lelah jasmani dan
rohani.
c) Setelah minum minuman keras yang mengandung alkohol
(mabuk).
d) Yang dapat membahayakan pemakai jalan lainnya.
e) Melarikan kendaraan dengan kecepatan tinggi (melebihi
ketentuan max).
f) Jika keadaan belum aman, jangan mendahului kendaraan lain.
d. Pengendara Sepeda.
1) Harus menempatkan diri disebelah paling kiri dari kendaraan lainnya.
59
2) Tidak dibenarkan berjajar kesamping lebih dari dua sepeda.
3) Dilarang bergelantungan pada kendaraan bermotor yang sedang
berjalan.
4) Dilarang membawa beban yang melampaui kemampuan atau
membahayakan keselamatan pengendara sendiri maupun pemakai jalan
lainnya.
5) Pada malam hari harus menyalakan lampu.
6) Harus selalu mengecek kelengkapan/keadaan sepeda.
e. Pengamanan Parkir.
1) Parkirlah kendaraan anda ditempat parkir yang telah disediakan.
2) Hindarkan parkir ditempat-tempat berbahaya seperti dekat instalasi
listrik, dekat bak sampah, ditikungan/perempatan/persimpangan/
jembatan dll.
3) Bila kendaraan mogok karena ada kerusakan agar didorong pada tempat
yang aman dan pasanglah segitiga pengaman.
f. Pada peristiwa kecelakaan lalu lintas.
Apabila terlibat kecelakaan lalu lintas, maka sikap yang harus diambil adalah
sebagai berikut :
1) Jangan panik dan emosi.
2) Bersikap tenang dan waspada.
3) Jangan menyalahkan orang lain.
4) Jangan melarikan diri dan bahkan bila ada korban segera menolong
(membawa kerumah sakit).
5) Melaporkan ke Pos Polisi terdekat atau segera menghubungi dengan alat
komuniksi yang ada.
g. Pada peristiwa pelanggaran lalu lintas.
Apabila tertangkap petugas melakukan pelanggaran :
1) Berhentilah/pinggirkan kendaraan anda sesuai permintaan petugas.
2) Usaha agar tidak menganggu arus lalu lintas.
3) Bersikap sopan terhadap petugas.
4) Jawab seperlunya sesuai pertanyaan yang diajukan petugas.
60
5) Bilamana meragukan mintalah penjelasan pada petugas.
6) Jangan sekali-kali menyuap petugas, karena perbuatan ini melanggar
hukum.
h. Pada peristiwa kemacetan lalu lintas.
Apabila menemukan/mengalami kemacetan lalu lintas :
1) Lakukan dengan penuh kesabaran dan tidak perlu membunyikan
klakson, tetapi antrilah dengan baik.
2) Ikuti perintah/petunjuk dari petugas.
3) Jangan menyalip dari samping kiri/kanan, agar kemacetan tidak lebih
parah.
4) Bila dalam situasi tersebut kendaraan anda mogok, usahakan untuk
dipinggirkan, dan segera pasang segitiga pengaman.
Lampiran : Dikmas Lantas
Langkah-langkah Kampanye Tertib Lalu Lintas
1. Umum.
Kampanye tertib lalu lintas merupakan salah satu aktifitas dari pada kegiatan
pendidikan masyarakat bidang lalu lintas dalam rangka upaya menciptakan kondisi tertib
lalu lintas tertentu dalam waktu tertentu dan relatif panjang/lama serta terus menerus
sesuai sasaran yang ingin dicapai.
Kegiatan ini dilaksanakan agar masyarakat yang awalnya tidak mengerti atau
tidak tahu terhadap obyek/peraturan tertentu akhirnya dapat mengerti/tahu serta
memahami dan mematuhi bersama-sama terhadap obyek/peraturan tersebut, bahkan
turut mendukung dan bertanggung jawab untuk turut menegakkannya.
2. Pengertian.
a. Kampanye asal kata bahasa latin "Campague" yang berarti "Gerakan yang
teratur dengan tujuan yang tertentu".
b. Tertib berarti kondisi yang teratur sesuai peraturan/ketentuan atau norma-norma
yang berlaku.
c. Lalu lintas berarti gerak pindah manusia atau barang dengan atau tanpa alat
penggerak dari satu tempat ke tempat lain.
61
d. Kampanye tertib lalu lintas adalah suatu kegiatan/usaha tentang lalu lintas
dengan tujuan untuk mewujudkan/menciptakan kondisi tertib lalu lintas tertentu
dalam waktu tertentu secara teratur sesuai dengan peraturan/ketentuan atau
norma-norma yang berlaku.
3. Langkah-langkah kampanye tertib lalu lintas.
a. Mengukur hasil kampanye sebelumnya (bila pernah dilakukan) atau analisa dan
evaluasi kamtibcar lantas minimal 3 (tiga) bulan sebelumnya yang selanjutnya
memilih sasaran prioritas tertentu, dengan harapan akan dapat menciptakan
sikap/tingkah laku sosial yang dapat mendukung terwujudnya "Disiplin Bersama
tentang Lalu Lintas".
b. Tentukan rencana secara terarah dan dalam waktu jangka panjang dengan
tahapan waktu minimal per triwulan.
c. Menyusun rencana kampanye.
1) Tahap persiapan.
a) Menentukan identifikasi masalah.
b) Menganalisa masalah.
c) Menyusun rencana kegiatan kampanye, yang meliputi :
(1) Penentuan kelompok sasaran.
(2) Analisa tingkah laku.
(3) Bentuk pesan-pesan yang akan disampaikan.
(4) Menentukan cara penanganannya.
(5) Menentukan medianya (sebagai sarana komunikasi).
(6) Menentukan personil (siapa) yang akan
menyampaikannya.
(7) Menentukan waktu dan momentnya.
2) Tahap pelaksanaan.
a) Melaksanakan kegiatan secara terkoordinasi.
b) Cara bertindak sesuai perumusan bersama antar lintas fungsi
dan instansi terkait.
c) Waktu dan moment yang baik adalah waktu menyongsong harihari
nasional seperti menjelang Natal, Tahun Baru dan hari Raya
Idul Fitri/keagamaan lainnya, Hari Bhayangkara atau menjelang
62
hari Lalu Lintas Bhayangkara dst (sesuai Kalender Kamtibmas)
setiap tahunnya.
d) Menggunakan media dan bahasa yang mudah diterima dan
dimengerti serta etis agar menimbulkan simpati masyarakat.
3) Tahap evaluasi.
a) Adakan anev atas pelaksanaannya melalui tanggapan dari
instansi atau masyarakat baik langsung/tidak langsung.
b) Lakukan rehabilitas bila ada kekurangan, dan pelihara serta
tingkatkan bila berhasil.
c) Lakukan identifikasi masalah kembali untuk rencana kampanye
selanjutnya.
4. Pembahasan.
a. Identifikasi masalah ialah permasalahan yang diangkat secara umum yang
mengakibatkan gangguan kamtibcar lantas.
b. Analisa masalah.
Dalam menganalisa masalah yang dilakukan adalah melalui :
1) Data statistik.
2) Observasi tingkah laku.
3) Observasi eksperimen.
Misalnya : - Lakukan percobaan kecelakaan.
- Pemeriksaan laboratorium.
-Mengadakan pembicaraan secara ilmiah (seminar).
- Para ahli dll.
c. Rencana penyusunan kampanye.
1) Memilih kelompok sasaran yang paling menonjol.
Misal : - Pengguna helm (pengendara sepeda motor).
- Pengemudi angkutan umum.
- Dan lain-lain.
2) Analisa tingkah laku kelompok sasaran tersebut (tingkah laku
menyimpang apa yang dominan utama dalam melakukan pelanggaran
atau penyebab kecelakaan lalin).
3) Pilih pesan-pesan yang akan disampaikan, dengan menyampaikan
perbedaan tingkah laku yang diterima (sesuai peraturan/norma) dan
tidak diterima/bertentangan dengan aturan/norma yang berlaku.
4) Pesan yang disampaikan diarahkan pada selera obyek baik dari segi
bahasa maupun kultur/budayanya.
63
d. Cara penanganan penyampaian pesan yaitu dengan melalui :
1) Permainan emosi (rasa sedih, rasa takut, dll).
2) Permainan rasa tanggung jawab sosial.
3) Pemberian informasi fakta dan data statistik lalu lintas.
4) Humor atau puisi yang mengandung kritik.
5) Tulisan-tulisan yang mengandung pesan.
6) Melalui kekuasaan (supra struktur) atau melalui lembaga yang
mempunyai pengaruh dan wibawa yang baik dari masyarakat.
e. Pelaku penyampaian pesan.
Pelaku disini harus orang-orang yang dipercaya oleh masyarakat tentang
kridibilitasnya. Misalnya :
1) Para ahli (ahli hukum, sosiologi dll)
2) Tokoh masyarakat.
3) Pejabat Pemerintah.
4) Polri/Polantas.
5) Artis/Aktor.
f. Media yang dapat dipilih (sebagai sarana komunikasi).
1) Elektronika (radio dan TV)
2) Cetak.
a) Media massa (surat kabar, majalah dll)
b) Brosur/pamflet.
c) Hadiah-hadiah kecil seperti sticker, ball point, kartu ucapan yang
di tulis pesan dll.
3) Produksi materi kampanye mengikutsertakan perusahaan-perusahaan
perfilman dll, (sebagai sponsorsif).
g. Pelaksanaan kampanye harus didahului dengan penyebaran berita akan
dilakukan kegiatan kampanye melalui media elektronika dan cetak. Sedangkan
untuk kegiatan intinya melalui media yang ditentukan.
64

AddThis Social Bookmark Button


0 komentar: to “ PENDIDIKAN LALU LINTAS

 

Design by Amanda @ Blogger Buster